Berita Klaten Hari Ini
Libur Lebaran, Bupati Klaten Instruksikan Mobil Dinas Dikandangkan di Kantor Masing-masing
Bupati Klaten, Sri Mulyani melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas yang tidak digunkaan untuk kepentingan kedinasan wajib dikandangkan di Pemkab Klaten atau kantor dinas masing-masing.
"Kendaraan dinas Pemkab Klaten pada libur lebaran kali ini dikandangkan saja di kantor masing-masing karena libur cukup panjang kan," ucapnya saat TribunJogja.com temui di Pemkab Klaten, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Siapkan Caleg Potensial, Partai Demokrat DIY Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kota-Kabupaten
Menurut Yani, seluruh pejabat Pemkab Klaten harus bijaksana dan semua kendaaraan dinas wajib dikandangkan saat masuknya cuti lebaran yang dimulai pada Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang wajib dikandangkan adalah kendaraan yang tidak digunakan selama libur lebaran.
Pasalnya ada juga beberapa kendaraan dinas yang cukup aktif digunakan selama libur lebaran seperti kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Klaten.
Baca juga: Seorang Pria di Kulon Progo Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Pohon Nangka
"Bagi OPD yang lain, yang tak ada kegiatan harus dikandangkan ya mobil dinasnya," jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan jika Kabupaten Klaten saat ini masih berada di PPKM Level 2 dan pada libur lebaran nanti akan tetap ada pemantauan prokes meski tak seketat sebelumnya.
"Pemantauan prokes ada tidak kita los begitu. Kita kan masih PPKM Level 2. Jadi saat libut lebaran nanti akan ada pengawasan," ulasnya. (Mur)