Mudah, Ini Cara Pembayaran Denda e-Tilang Secara Online
Berikut ini merupakan cara mudah dalam melakukan pembayaran denda e-tilang secara online melalui kanal kejaksaan
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Seiring dengan diberlakukannya e-Tilang atau tilang elektronik, infrastruktur pendukungnya pun sudah tersedia. Satu di antaranya adalah website untuk melakukan memeriksa pelanggaraan e-Tilang sekaligus untuk melakukan pembayaran denda.
Hal ini bisa Anda lakukan melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Dalam website tersebut disebutkan bahwa pembayaran denda e-Tilang dapat dilakan di mana saja dan kapan saja.
Berikut cara melakukan pembayaran denda e-Tilang secara online dengan mudah ;
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
- Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) - Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Hampir semua bank di Indonesia sudah mendukung pembayaran ini.
- Ambil barang bukti
- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran