Apa Kata Polisi Ditanya Tips Jika Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Lari Gitu Ya?

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST via Tribunlombok
Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). 

Tribunjogja.com Lombok -

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34). Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.

Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade. Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.

Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal. Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana

Melihat P dan OWP tersungkur, komplotannya W dan H melarikan diri.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ia juga sempat ditahan terkait kasus ini, hingga kemudian ditahannya Murtade berujung pada demo.

Diantara kejadian ditahannya Murtade, Polres Lombok Tengah kemudian mengelar Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Kabar Terbaru, Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022)

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).

Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.


Namun tersangaka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tutup AKBP Hery Indra Cahyono. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved