Berita Bisnis Terkini

Pemudik Sudah Pesan Tiket Kereta ke Yogyakarta

Sejak dibuka layanan kereta api masa angkutan lebaran, antusiasme masyarakat tinggi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi Kereta Api 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  PT Kereta Api Indonesia telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Pembelian tiket kereta api jarak jauh sudah dilayani sejak 1 April 2022 lalu. 

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta , Supriyanto mengatakan sejak dibuka layanan kereta api masa angkutan lebaran, antusiasme masyarakat tinggi.

Peningkatan penumpang sudah tercatat sejak 27 April 2022. 

Baca juga: Fasiltasi Pemudik, Binda DIY dan PT KAI Buka Sentra Vaksinasi di Stasiun Tugu Yogya 

"Untuk mudik, mulai ada peningkatan. Mulai tanggal 27, 28, 29, 30 April," katanya, Rabu (13/04/2022).

Ia mencatat ada 8.255 yang telah memesan tiket untuk mudik pada Rabu (27/04/2022).

Jumlah pemesan tiket meningkat pada Kamis (28/04/2022) menjadi 10.170.

Sedangkan pada Jumat (29/04/2022) tercatat ada 10.666.

Sementara Sabtu (30/04/2022) ada 9.950 pemudik yang telah memesan tiket.

"Mayoritas penumpang turun di Stasiun Tugu dan Lempuyangan. Ada juga yang turun di Solobalapan dan Klaten," terangnya. 

Ia menerangkan pelanggan yang hendak menggunakan KA Jarak Jauh harus mendapatkan vaksin ketiga atau booster Covid-19 terlebih dahulu agar tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

Baca juga: PT KAI Telah Jual Lebih dari 500 Ribu Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Periode Lebaran 2022

Aturan tersebut berlaku sejak terbitnya SE Kemenhub No 39 Tahun 2022, pada 4 April 2022 lalu.

“Bagi pelanggan yang sudah vaksin kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam,” terangnya. 

"Sementara, untuk warga yang baru divaksin dosis pertama, maka wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,"lanjutnya. 

Namun bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Hanya saja harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved