Ramadan 2022

5 Hal Bikin Puasa Ramadan Kamu Batal

Berikut 5 hal yang dapat membatalkan puasa dikutip dari Buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah

ist
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, alangkah lebih baik mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Berikut 5 hal yang dapat membatalkan puasa dikutip dari Buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum yang dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan).

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka Puasa, Lengkap Arab Latin dan Artinya

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”

3. Haid dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved