Berita Klaten Hari Ini
Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Rp 1,2 Miliar, Warga Demakijo Klaten Mau Beli Handphone Baru
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tanah terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut ke Desa Demakijo.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tanah terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut ke Desa Demakijo.
Total di desa yang masuk wilayah Kecamatan Karangnongko itu terdapat 48 bidang tanah yang diterjang proyek Trans Jawa itu.
Adapun nilai uang ganti rugi (UGR) yang bakal dikucurkan kepada pemilik 48 bidang tanah itu mencapai Rp 63 Miliar.
Bambang Suhasto (60) seorang warga yang tanahnya ikut terdampak proyek tol itu mengaku setuju dengan nilai UGR yang ditawarkan kepada tanah miliknya.
Baca juga: Bupati Klaten Dorong Appraisal Tol Yogya-Solo Terbuka Terkait Penghitungan Ganti Rugi Tanah Warga
"Saya setuju. Ini tanah saya yang kena seluas 2.082 meter persegi, itu dihargai sekitar Rp 600 ribu per meternya," ujarnya saat Tribunjogja.com temui di sela-sela musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tanah terdampak jalan tol di Desa Demakijo, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan, tanah seluas 2.082 meter persegi itu bakal dibeli oleh panitia pembebasan tanah terdampak tol senilai Rp 1,2 miliar.
"Saya kena dua bidang. Tapi yang satunya punya kakak. Sebenarnya keduanya punya kakak saya tapi karena saya anak paling kecil ya saya yang mengurus ke sini," ucap Bambang.
Bambang mengatakan, di desa itu masih ada tanah milik keluarga dia yang lainnya.
Hanya saja tanah itu tidak terdampak proyek tol.
Sehingga, uang ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar yang bakal diterima itu tidak ia pakai untuk membeli tanah baru.
"Tanah saya masih ada di sini. Kami tinggal di Jakarta. Jadi nggak tinggal di sini. Kalau uangnya ditanya untuk apa, ya mau beli handphone baru," ujar Bambang bercanda.
Bambang pun mengaku mendukung pembangun proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo tersebut agar segera direalisasikan.
Sebab, jalan tol itu cukup menunjang mobilitas warga baik dari Yogyakarta menuju Solo maupun sebaliknya.
"Kalau soal tol saya mendukung. Ini proyek bagus untuk perkembangan daerah. Makanya tadi saya dari 12 poin saya setujui semua," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten , Sulistiyono mengatakan jika di desa tersebut terdapat 48 bidang tanah milik warga dan tanah kas desa (TKD) yang dimusyawarahkan bentuk ganti kerugiannya.
Baca juga: Terkait Gugatan Warga Klaten Soal Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Pengadilan Klaten Siapkan 3 Majelis
"Tanah sebanyak 48 bidang ini milik warga dan tanah kas desa. Nilai total ganti kerugiannya sekitar Rp 63 miliar," ujar Sulistiyono saat Tribunjogja.com temui di sela-sela kegiatan itu.
Ia menjelaskan, bagi warga yang telah menyetujui bentuk ganti kerugian tersebut, maka berkas untuk uang penggantian tanah terdampak tol tersebut bakal langsung dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
"Warga punya waktu dua hari untuk berpikir terkait nilai ganti kerugian yang diberikan. Kalau sepakat langsung tanda tangan dan biar kami ajukan ke LMAN untuk pencairan," jelasnya.
Kalau ditemukan warga yang belum sepakat, maka diberikan waktu selama 14 hari untuk berpikir dan jika tidak setuju silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi harapan kami 100 persen warga Demakijo setuju dan proyek pembebasan lahan terus berlanjut ke desa lainnya," tambahnya. ( Tribunjogja.com )