Berita Kriminal Hari Ini
Lakukan Pengeroyokan, 4 Pelajar di Kota Magelang Diamankan dan Satu Lainnya Buron
Polres Kota Magelang berhasil meringkus tiga pelajar yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban AHR (14) di Jalan Panembahan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Kota Magelang berhasil meringkus tiga pelajar yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban AHR (14) di Jalan Panembahan, Senopati, Kota Magelang, pada Minggu (27/02/2022) dini hari.
Adapun pelajar tersebut berinisial RPP (13), HRI (16) dan AAH (15) berstatus masih di bawah umur.
Dan, YMS berusia 18 tahun sudah ditetapkan menjadi tersangka serta F berusia 16 tahun yang masih dalam pencarian atau DPO.
Baca juga: AC MILAN: Saga Transfer Renato Sanches Berakhir?
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari adanya pengiriman video Tik-Tok dari sebuah grup bernama GAZA14.
Di mana, GAZA14 diketahui kumpulan dari aliansi kelompok orang yang sering membuat onar di beberapa tempat.
"Dari video tersebut, itu intinya berisi jika mereka (GAZA14) ingin membuat kejutan dengan membuat onar di Kota Magelang, apabila ada yang ingin menemui, mereka menunggu di Pakelan dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB," ujarnya saat rilis di Aula Polresta Kota Magelang, Kamis (07/04/2022).
Melihat informasi yang beredar dari video tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bersama teman-temannya yang tergabung dalam grup 'Destroyer' sepakat untuk mencari sekaligus berusaha mencegah agar kelompok grup GAZA14 tersebut tidak membuat onar di Kota Magelang.
Saat itu, tersangka dan teman-temannya sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan besi.
Kemudian, tersangka bersama sekitar 20 temannya berangkat.
Di mana, tersangka dan 3 pelaku lain berboncengan menggunakan sepeda motor dari Kuliner Lembah Tidar Magersari bermaksud menuju Pakelan melewati Jalan Panembahan Senopati.
"Ternyata, saat itu tersangka berpapasan dengan rombongan korban. Di situ, tersangka sempat bertabrakan dengan korban, dan sama-sama terjatuh. Di situ, tersangka langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban, sedangkan teman korban yang lain pergi menyelamatkan diri," ucapnya.
Setelah, korban disabet dengan celurit dan mengenai bagian punggung korban, para pelaku kemudian menanyakan apakah korban merupakan bagian dari GAZA14.
Ternyata, tersangka salah sasaran, korban bukan bagian dari anggota tersebut.
"Bukannya berhenti melakukan kekerasan, para pelaku masih memukuli korban dengan tangan dan helm. Hingga, meninggalkan bekas luka di bagian kepala. Setelah puas, tersangka dan temannya pun meninggalkan korban," ujarnya.
Baca juga: Berita Terbaru Papua : Remaja 16 Tahun Tewas Ditembak di Nduga, Polisi Masih Selidiki Pelakunya
Sementara itu, tersangka YMS mengaku, senjata tajam yang dipakai untuk menyabet korban merupakan milik teman sekelompoknya yang juga tergabung dalam grup 'destroyer'.
Adapun atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau barang siapa di muka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dengan pidana penjara paling singkat 3,6 tahun dan atau maksimal 7 tahun atau denda paling banyak RP 72.000
000.
"Sedangkan, untuk pelaku di bawah umur tetap dikerjakan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak. Nanti untuk putusannya tetap diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan, pelaku DPO identitas sudah dikantongi merupakan siswa SMP di salah satu sekolah di Kota Magelang," tutup Kapolres Kota Magelang. (ndg)
Pemuda Mabuk Aniaya Pemotor Pakai Sabuk di Tempel |
![]() |
---|
Debt Collector Diduga Bakar Rumah Nasabah di Kulon Progo Saat Tagih Angsuran Pinjaman |
![]() |
---|
Sakit Hati, Pemuda Lakukan Percobaan Pembunuhan pada Dukun Pengganda Uang di Sleman |
![]() |
---|
2 Penjual Miras Oplosan Gedang Kluthuk Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta |
![]() |
---|
Pernah Ditawar Rp1,2 Miliar, Gamelan Koleksi Pendopo Wayang di Yogyakarta Dicuri |
![]() |
---|