Polda DIY: Jangan Gunakan Lagi Istilah “Klitih”

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tak lagi memakai istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan pelajar berujung maut, Selasa (5/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penggunaan kata “klitih” dianggap telah salah kaprah, sehingga diminta tidak lagi menyebutnya dalam kasus kejahatan jalanan.

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tak lagi memakai istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan.

"Kata klitih ini mohon tidak kita gunakan lagi, karena ini sudah salah kaprah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/4/2022).

Ade menjelaskan, klitih merupakan bahasa atau istilah lokal yang sedianya memiliki definisi jalan-jalan sore atau sekadar mencari angin sambil mengobrol.

Namun, saat ini istilah klitih mengalami pergeseran makna yang mengarah ke aksi kejahatan jalanan.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan dalam ungkap hasil Operasi Curat Progo tahun 2022 di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022)
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan dalam ungkap hasil Operasi Curat Progo tahun 2022 di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

"(Klitih) itu budaya yang baik, tapi kalau kita gunakan kejahatan jalanan tawuran ini itu berkonotasi negatif,” tutur Ade.

“Bahkan kita sering mendengar orang bercanda, itu ada orang diamankan membawa sajam itu kelompk preman, awas ada klitih.

“Kita sendiri yang membuat suasana menjadi tidak lebih baik," kata Ade menambahkan.

Kasus kejahatan jalanan terbaru yang tengah diselidiki Polda DIY adalah peristiwa meninggalnya pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama D (18), Minggu (3/4/2022) dini hari kemarin di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Pelajar itu akhirya meninggal dunia setelah terkena ayunan gir bertali pada bagian kepala. 

Dia sempat dirawat di RSPAU Hardjolukito sebelum akhirnya meninggal pada Minggu pagi. 

"Mohon untuk kasus-kasus kejahatan jalanan yang secara eksplisit kemarin lebih tepatnya tawuran sebenarnya," papar Ade.

“Karena ada proses ejekan-ejekan dan proses ketersinggungan dari dua kelompok laki-laki yang sebagian itu orang dewasa dan sebagian anak-anak, masih pelajar.”

Ade mengklaim, hasil evaluasi dan analisa selama tiga bulan menunjukkan bahwa para korban kejahatan jalanan tidaklah acak.

Artinya, aksi kejahatan itu tidak asal pilih atau melakukan serangan secara sembarangan. 

Sementara kasus tewasnya D dapat dikategorikan ke dalam kejahatan jalanan.

Namun, lebih spesifiknya mengarah ke tawuran karena didahului motif ketersinggungan.

"Analisis kami, korban kejahatan jalanan nggak acak. Terjadi ejek-ejekan, ketersinggungan berujung tawuran," imbuh Ade.

"Tawuran atau perkelahian yang sebagaimana diatur di KUHP itu penganiayaan. Bisa jadi para pihak yang mmbawa sajam itu menjadi pelaku dan pihak lainnya menjadi korban," sambungnya.

Pesan Polda DIY ke orang tua

Sebagai bentuk perhatian, Polda DIY meminta pada orang tua agar bertangung jawab atas anak-anaknya yang keluar di luar jam belajar.

“Dari kejadian kemarin, kami beri imbauan kepada masyarakat terutama para orang tua untuk memastikan anak-anaknya. Pelajar jam dua dini hari keluar ngapain?” Kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Rabu (6/4/2022).

Ade juga mengimbau kepada masyarakat umum apabila melihat aksi kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polda DIY untuk segera menghubungi call center polri terdekat via 110.

“Imbauan kedua kami mohon masyarakat memanfaatkan ruang komunikasi di call center kami 110 apabila ada informasi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Strategi Polres Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) bersama pimpinan OPD dari Dinsos P3A, Disdikpora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dalduk dan KB serta Balai Dikmen menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk perang sarung oleh sejumlah pelajar di Milir, Pengasih, Selasa (5/3/2022) dini hari.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) bersama pimpinan OPD dari Dinsos P3A, Disdikpora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dalduk dan KB serta Balai Dikmen menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk perang sarung oleh sejumlah pelajar di Milir, Pengasih, Selasa (5/3/2022) dini hari. (TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih)

Sementara itu, berbagai upaya dilakukan oleh Kepolisian Resor Kulon Progo dalam mengantisipasi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur. 

Mengingat mereka masih berstatus pelajar, pembinaan dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun Balai Dikmen. 

Selain itu, pengawasan dilakukan hingga ke lingkungan masyarakat. 

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelajar yang terlibat tawuran akan dilakukan pembinaan selama 3 hari.

Meliputi pembinaan kedisiplinan, fisik dan mental, kewirausahaan.

Serta pembinaan konseling yang dilakukan oleh psikolog dari Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). 

Polres Kulon Progo bekerjasama dengan orangtua untuk memastikan anak-anaknya jam 22.00 WIB sudah di rumah.

Jaminannya, orangtua wajib mengirim foto kepada polisi dan guru.

Orangtua juga wajib mengantarkan dan menjemput anaknya di sekolah.

Sesampainya di sekolah, anak wajib absen di guru BK. Begitu juga saat pulang sekolah. 

"Sehingga anak yang terlibat tawuran tidak serta merta dilepas begitu saja," kata Fajarini, Rabu (6/3/2022). 

Ia melanjutkan, pengawasan yang dilakukan polres juga menyasar saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Dengan melibatkan OSIS di setiap sekolah agar siswa baru tidak dilirik oleh seniornya yang diduga ikut geng dengan pelajar dari sekolah lain. 

Kapolres mengimbau kepada pihak sekolah agar tetap mengawasi kegiatan yang melibatkan alumni. 

"Tidak dilepas begitu saja. Tetap ada kontrol dari pihak sekolah," ucapnya. 

Selama Ramadan, polres juga menggelar patroli di jam-jam rawan. Mulai jelang buka puasa hingga sesudah salat subuh. 

"Yang menjadi catatan kami pukul 02.00 WIB sampai waktunya sahur dimana menjadi jam rawan masyarakat bermainnya petasan hingga balapan liar. Hal ini juga menjadi sasaran kami patroli jelang sahur," terangnya. 

Fajarini berharap masyarakat bisa bersama-sama saling menjaga dan waspada terhadap segala bentuk kejahatan.

Masyarakat dihimbau untuk berani lapor apabila melihat, mendengar atau mengalami tindak kriminal.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Irianta menambahkan di lingkungan masyarakat, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk KB) menguatkan kembali fungsi karangtaruna di RT masing-masing. 

Sehingga kegiatan anak di luar sekolah menjadi bagian yang bisa digarap bersama. (Tribun Jogja/hda/scp) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved