Pinjol dan E-Wallet Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022, Berikut Besaran Tarifnya
Selain aset kripto, pinjaman online (pinjol) dan dompet digital (e-wallet) bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com -Selain aset kripto, pinjaman online (pinjol) dan dompet digital (e-wallet) bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan akan diberlakukan per 1 Mei 2022 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
Layanan ini meliputi mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (6/4).
Adapun, PMK tersebut mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Diantaranya, untuk Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20
