Aset Kripto

Aturan Baru dan Besaran Tarif Pajak PPN dan PPH Aset Kripto yang Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Mulai 1 Mei 2022 pemerintah akan memungut pajak dari aset kripto. Hal ini tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG
Ilustrasi mata uang virtual alias kripto 

Tribunjogja.com - Bagi Anda para investor kripto bersiaplah. Mulai 1 Mei 2022 pemerintah akan memungut pajak dari aset kripto.

Aturan ini tertuang dalam  14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11 % yang diterapkan pada 1 April 2022.

Salah satu dari PMK tersebut terkait dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022.  Hal ini tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (PEXELS/WORLDSPECTRUM)

Dalam poin pertimbangan pada PMK Ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Kemudian tertulis juga bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4).

Beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Baca juga: Harga Bitcoin Turun, Deretan Mata Uang Kripto Ini Justru Cuan

Adapun besaran tarif PPN untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK ini adalah:

1. 1

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved