Pengaruh Pil Bikin Ayah Gelap Mata, Anak Kandung Dinodai

Berita kriminal kali ini datang dari wilayah hukum Polres Jepara Polda Jateng. Kasusnya adalah pencabulan ayak kepada anak.

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
tribratanews.jateng
Pelaku diketahui adalah ayah kandung korban berinisial S. Umurnya masih 35 tahun warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. 

Tribunjogja.com JEPARA - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah hukum Polres Jepara Polda Jateng.

Kasusnya adalah pencabulan ayah kepada anak.

Berikut adalah ungkap kasus yang dirilis oleh Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng dilansir Tribunjogja.com dari Tribratanews:

Pelaku diketahui adalah ayah kandung korban berinisial S.

Umurnya masih 35 tahun warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Jumat 29 Oktober 2021.

Korban dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya.

Saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pada konferensi Pers

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres, Senin (4/4/2022).

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

KRONOLOGI Lengkap Siswa SMA Jogja Meninggal Dunia, Berawal Geber Motor

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved