RESMI, Gubernur DIY Keluarkan SE Pelarangan Operasional Motor Listrik di Lokasi Sumbu Filosofi

SE bernomor 551/4671 ditanda tangani oleh Sri Sultan HB X pada 31 Maret 2022, dan ditujukan kepada Wali Kota setempat, dan instansi terkait

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wisatawan tengah berfoto di atas skuter listrik, di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

SE bernomor 551/4671 ditanda tangani oleh Sri Sultan HB X pada 31 Maret 2022, dan ditujukan kepada Wali Kota setempat, dan instansi terkait agar segera melakuan pengawasan di tiga jalan tersebut.

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," tulis Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam SE itu.

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," sambungnya melalui SE pelarangan Larangan Operasional Kendaraan Tertentu.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan mulai hari ini hingga Senin (4/4/2022) pihaknya bersama intansi lainnya akan melakukan sosialisasi SE dari gubernur itu kepada pelaku penyedia jasa persewaan skuter listrik dan kendaraan sejenisnya.

Mulai Senin mendatang, pihaknya juga akan melakukan operasi dan pengawasan terhadap operasional skuter yang lalu lalang di sumbu filosofi itu.

"Kemudian mulai senin juga kami lakukan operasi, pengawasan dan langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar SE itu," kata Noviar, Kamis (31/3/2022).

Dia berharap para pelaku usaha melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut.

"Kami berharap pelaku usaha motor yang digerakan listrik dapat memaklumi dan memindahkan dari sumbu filosofi, termasuk disirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofi," harapnya.

Bentuk tindakan yang akan dilakukan pihak Satpol PP DIY apabila melihat pelaku usaha skuter listrik masih beroperasi disekitar sumbu filosofi, yakni berupa operasi non yustisi.

"Tindakannya nanti operasi non yustisi dengan cara mengamankan kendaraan atau barang yang dioperasionalkan. Dan kami akan bawa ke Satpol PP DIY dan nanti silakan dilakukan pembinaan, barang diambil," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, munculnya kendaraan penggerak motor listrik di sumbu filosofi perlu disikapi oleh Dinas Pariwisata.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku penyedia jasa skuter listrik untuk memberikan kesempatan wisata untuk lebih ditel dalam mengeksplorasi jalan yang menjadi penggalan sumbu filosofi.

"Harapan kami wisatawan semakin nyaman berjalan kaki menyusuri jalan tersebut. Dan mendapatkan pengetahuan tentang sumbu filosofi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved