Headline

KPK Jadwalkan Periksa Andi Arief, Politisi Partai Demokrat Akan Panggil Balik Jubir KPK

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
KOMPASCOM
Andi Arief 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Saksi Andi Arief, wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan politisi yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu.

Hanya saja, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Apalagi saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.

Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Ali, Minggu (16/1/2022).

Perlu diketahui, KPK menetapkan bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud) dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Panggil balik

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut bakal memanggil Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

Hal ini merupakan buntut dari dipanggilnya Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/3/2022).

Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.

Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.

Koordinator juru bicara Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetapi mewaspadai aroma politis di balik pemanggilan Andi Arief.

"Ada catatan dari kami, tentunya (pemanggilan oleh KPK) bukan dengan niat menggoreng-goreng atau mengada-ada. Ini harus digaris bawahi," kata Herzaky di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Senin (28/3). (ilham/tribunnetwork/kpc)

Baca Tribun Jogja edisi Selasa 29 Maret 2022 halaman 02 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved