Headline

Polisi Sita Rp55 M Aset Indra Kenz, Bareskrim Blokir Aliran Uang ke Kepulauan Karibia

Aset Indra Kenz yang telah disita penyidik mencapai Rp55 miliar. Aset kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com/ Tatang Guritno
Indra Kenz atau Indra Kesuma ditahan atas kasus penipuan aplikasi Binomo dalam dalam konferensi pers di Gedung Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Jumat (25/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, total aset Indra Kenz yang telah disita penyidik mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).

Chandra menjelaskan, total aset yang disita tersebut terdiri dari satu unit kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai sebesar Rp1.245.371.103 miliar.

Selain itu polisi juga menyita enam unit rumah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Sumatera Utara dan kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Chandra menyatakan bahwa proses penelusuran yang dilakukan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.

"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak disini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," jelasnya.

Chandra juga mengatakan sampai saat pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi dalam kasus penipuan tersebut. Adapun dari seluruh saksi yang diperiksa itu, 40 di antaranya merupakan korban penipuan Indra Kenz.

"Dengan kerugian mencapai Rp44 miliar dan ini mungkin akan bertambah," tutur dia.

Polisi juga membuka pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi yang terkait dengan kasus Binomo.

"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran transaksi keuangan Indra Kenz ke Kepulauan Karibia.

Langkah pemblokiran dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan rencana transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra.

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," ujarnya.

Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi agar aset yang telah dibekukan itu dapat dipindahkan ke Indonesia untuk dijadikan sebagai barang bukti lanjutan.

"Ini kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti, jadi kita langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, PPATK mengaku menemukan sejumlah penerima aliran dana yang diduga erat dengan investasi ilegal. Salah satunya, diduga milik bos platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.

Penelusuran

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, hal ini didapati pihaknya setelah menelusuri dugaan aliran uang terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujarnya.

Whisnu mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menerima laporan dari masyarakat melalui call center yang telah disediakan.

"Kami sudah menerima 500 laporan lewat hotline, yang (melaporkan) langsung ada 30 orang kami terima lagi," jelasnya.

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong. (tribun network/igm/oji/dod)

Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 26 Maret 2022 halaman 03

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved