Dalam Waktu Dekat, Otoped Listrik Bakal Dilarang Beroperasi di Malioboro

Sentilan itu pun direspon oleh Pemkot Yogyakarta dengan menerbitkan aturan yang spesifik dalam waktu dekat. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Sejumlah wisatawan menggunakan otoped di trotoar sepanjang Malioboro, Minggu (20/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendapat desakan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, agar segera menertibkan aktivitas otoped listrik di kawasan Malioboro.

Sentilan itu pun direspon oleh Pemkot Yogyakarta dengan menerbitkan aturan yang spesifik dalam waktu dekat. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menandaskan dalam aturan yang dirancangnya ini, otoped elektrik nantinya tidak diperbolehkan lagi beraktivitas di sepanjang Malioboro.

Namun, ia memastikan, pihaknya sudah menyiapkan solusi, agar mereka bisa tetap beroperasi di luar kawasan itu. 

"Ya, intinya memang nanti kawasan Malioboro belum kita izinkan, untuk layanan skuter. Nah, kita akan buat jalur dari Tugu sampai Teteg, terus ke kanannya kemana, kiri kemana. Jadi, harapan kami, mereka bisa mentaati aturan terkait penggunaan jalannya," ungkapnya, Selasa (22/3/2022). 

Dengan begitu, ia memastikan, para wisatawan tetap bisa mengakses persewaan otoped listrik tersebut, namun di luar kawasan Malioboro.

Menurutnya, formula tersebut sudah diselaraskan dengan beberapa aturan, entah itu Undang-undang Lalu Lintas, maupun Permenhub RI. 

"Yang kita tidak izinkan di Malioboro. Dari aturan yang ada, yang diperbolehkan itu kan trotoar dan jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Makanya, kami sinkronkan itu, dengan aturan tentang kendaraan non motorik yang berbasiskan kelistrikan," ucap Wawali. 

Lebih lanjut, Heroe pun menyampaikan, aturan itu sudah terealisasi dan siap diterbitkan dalam waktu dekat.

Tempo hari, jajaran Pemkot juga telah menggulirkan focus group discussion bersama pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia otoped listrik guna mencari skema terbaik. 

"Kita sudah buat (aturannya), ini tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota (Haryadi Suyuti)," urainya. 

Dijelaskannya, untuk menertibkan aktivitas persewaan otoped listrik di sepanjang Malioboro, memang diperlukan koordinasi lintas intansi, baik di tingkat kota, atau provinsi.

Namun, orang nomor dua di kota pelajar itu menegaskan semua pihak sepakat untuk melakukan penertiban. 

"Karena kan kalau menyangkut Malioboro kita harus koordinasi dengan teman-teman DIY. Kemarin Disbhub (Dinas Perhubungan) kota sudah koordinasi juga dengan provinsi, bagaiman cara penegakannnya," cetusnya. 

"Jadi, saat ini aturannya sudah siap, dengan kesepakatan bersama antara (pemerintah) kota, dan DIY. Dalam waktu dekat segera kita tegakkan," pungkas Heroe. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved