Soal Rencana Kebijakan Mudik Lebaran 2022, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran aturan perjalanan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua tahun terakhir, Idulfitri diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik.
Pada 2020 larangan mudik diberlakukan mulai 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Tahun lalu pun larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran aturan perjalanan.
Kebijakan ini layaknya angin segar bagi masyarakat yang menginginkan mudik, karena diberlakukannya kebijakan ini berdekatan dengan momentum puasa dan hari raya.
Lalu bagaimana dengan kebijakan mudik 2022?
Baca juga: UPDATE Sebaran Kasus Baru Covid-19 Kamis 17 Maret 2022: Kasus Aktif Kian Menurun, Berikut Rinciannya
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Skenario Indonesia Menuju Endemi Covid-19
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah mengenai larangan maupun memperbolehkan masyarakat dalam melaksanakan mudik Lebaran.
Pemerintah masih mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat selama Idulfitri 2022.
“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi, dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat,” jelas Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan kasus harian, keterisian tempat tidur rumah sakit dan kematian dapat ditekan dan bisa konsisten rendah.
“Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman Covid-19,” tambah Wiku.

Artinya, saat ini belum ada keputusan dilarang atau diperbolehkannya mudik.
Namun dia berharap dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan masyarakat tetap tidak abai dengan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.
Wiku belum merinci kapan kira-kira kebijakan mudik tahun ini diberikan.
Namun, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga kasus Covid-19 tetap rendah dan kegiatan ibadah Ramadan aman dari penularan corona.
"Pemerintah akan mengumumkan kebijakan terkait hal ini apabila sudah siap," ujar dia.
“Apa pun kebijakan yang diterapkan nantinya, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan yang ada,” urai Wiku.
Kasus turun
Dia juga menjelaskan dari perkembangan data terkini, kasus positif nasional kini telah mengalami penurunan sebesar 64 persen dari puncaknya.
Jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini tercatat sebesar 140 ribu atau turun 250 ribu kasus dari puncaknya.
Menurut Wiku, penurunan kasus positif ini terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia.
(Tribun Network)