Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Tersangka Korupsi Oknum Kades di Windusari Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Magelang
Pelaku menyuruh masyarakat Desa Mangunsari mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribum Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tersangka korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 - 2013 yakni L (51) resmi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Magelang .
Setelah, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam kasus korupsi tersebut.
Tersangka L(51) langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang .
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang , Christian Erriwibowo didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejari Kabupaten Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L(51).
Baca juga: Korupsi Uang Negara Ratusan Juta untuk Usaha Tembakau, Oknum Kades Magunsari Diamankan
“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kami terima tadi,” ujar Christian dalam keterangan resminya pada Rabu (16/03/2022)
Ia menegaskan dengan demikian tersangka L(51), mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.
“Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang . Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.
“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kami menunggu jawal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Setelah Laporkan Korupsi Kades
Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp314.080.000.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 di mana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di mana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi. ( Tribunjogja.com )
Pemkab Magelang Serahkan Puluhan Alat Pertanian, Petani: Sangat Membantu |
![]() |
---|
Pemkab Magelang Keluarkan Aplikasi Sidering untuk Mendukung Tercapainya Smart City |
![]() |
---|
3 Anggota TNI Diberi Penghargaan Setelah Tolong Bocah yang Tercebur Sumur di Candi Borobudur |
![]() |
---|
Oknum Guru yang Diduga Berselingkuh dengan Oknum Kades di Magelang Akan Dimintai Keterangan Hari Ini |
![]() |
---|
Aksi Heroik 3 Anggota TNI Selamatkan Bocah Tercebur Sumur Sedalam 12 Meter di Candi Borobudur |
![]() |
---|