Berita Kriminal Hari Ini
Korupsi Uang Negara Ratusan Juta untuk Usaha Tembakau, Oknum Kades Magunsari Diamankan
Pelaku mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah oknum Kepala Desa periode tahun 1999 – 2013. Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Magelang .
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan adanya kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dengan tersangka oknum kepala desa periode 1999-2013.
“Tersangka dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013) berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000,” katanya di Mapolres Magelang , Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Kabar Viral Pengakuan Kaur Keuangan Laporkan Kades Terlibat Korupsi APBDes, Pelapor Jadi Tersangka
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 dimana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
“Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan pada awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman ke Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) “LESTARI”.
Meskipun anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK “LESTARI”.
Dan tidak pernah membuat proposal maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan.
Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK “LESTARI”, dua anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut.
Setelah uang pencairan tersebut diterima oleh anggota kelompok. Kemudian oleh anggota kelompok, uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka dan ada pula yang diambil di rumah anggota.
Tersangka menggunakan 6 (enam) kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman.
“Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp5.000.000,- sampai dengan Rp7.000.000, sehingga total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka hingga sebesar Rp153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah),” terang Alfan.
korupsi
Magelang
Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Polres Magelang
Berita Kriminal Hari Ini
Tribunjogja.com
Polsek Purwodadi Amankan Pria Asal Sleman yang Gasak 6 Tabung Gas Elpiji |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir Satu Kilogram Ganja dari Jaringan Gunungkidul - Sleman- Cianjur |
![]() |
---|
Konter Handphone di Temon Kulon Progo Nyaris Jadi Target Sasaran Maling |
![]() |
---|
Seorang Alumni Salah Satu SMP di Yogyakarta Curi 13 Ponsel Adik Kelasnya untuk Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Kapolsek Gondokusuman Yogyakarta Beberkan Modus Dugaan Pemerasan via Telfon Orang Tua Siswa |
![]() |
---|