Aturan Main Baru Perjalanan Darat Udara Laut Tanpa Antigen & PCR: 8 Poin Ini Diterapkan Super Ketat

Tercatat ada delapan poin aturan wajib dengan penerapan ketat yang mengiringi ketentuan perjalanan tanpa tes antigen maupun PCR

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Citilink
Ilustrasi - Penumpang maskapai Citilink 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan main baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang tak mewajibkan tes antigen dan PCR sebelum berangkat diiringi dengan sederet ketentuan protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat. Tercatat ada delapan poin aturan yang mengiringi ketentuan perjalanan tanpa tes antigen maupun PCR tersebut. 

Aturan yang menyebut pelaku perjalanan dalam negeri tak wajib tes antigen dan PCR sebelum berangkat tercantum dalam SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi isi SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Tentunya, kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Sementara, aturan lanjutan berkaitan dengan protokol kesehatan termuat dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022. Berikut delapan poin aturan terkait protokol kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

(*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved