Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Permudah Layanan Administrasi, Bupati Bantul Tandatangani MoU dengan RS PKU Muhammadiyah Gamping

Pemkab Bantul bekerja sama dengan RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk pelayanan akta kelahiran dan akta kematian.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
Dok : Tribun Jogja / Pemkab Bantul
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menandatangani MOU kerja sama dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping untuk mempermudah masyarakat dalam administrasi kesehatan dan pendataan kependudukan. 

TRIBUNJOGJA.comBupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah administrasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil. 

Untuk mewujudkannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Pembinaan Kesejahteraan Umat (PKU) Muhammadiyah Gamping terkait pelayanan akta kelahiran dan akta kematian.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Abdul dan Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di Ruang Kerja Bupati, Komplek Parasamya Bantul.

Abdul berharap, MoU tersebut akan memberikan nilai tambah kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini, pasien di RS PKU Muhammadiyah Gamping dapat tertangani dengan baik, sedangkan target-target pemerintah juga tercapai.

“MoU kerjasama antara Pemkab Bantul dan RS PKU Muhammadiyah Gamping ini juga untuk mengimplementasikan layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Dia menyebutkan, MoU itu juga menjadi target Pemkab Bantul untuk terus melakukan pelayanan publik secara cepat dan akurat agar masyarakat dapat menerima layanan pemerintah dengan lebih baik.

Sementara itu, Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Gamping Ahmad Faesol mengatakan, MoU tersebut bertujuan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat Bantul.

Dia berharap, kerja sama antara Pemkab Bantul dan RS PKU Muhammadiyah dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

Terutama, lanjutnya, untuk mendapatkan akta kelahiran atau kematian dengan praktis dan cepat.  Sebab, sistem lama masih memerlukan waktu yang panjang dalam mencetak akta kelahiran dan kematian.

Acara penandatangan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan Asisten Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved