Junaedi Bawa Kabar Bahagia, Nurhayati Seketika Menangis: Status Tersangkanya Dibatalkan

Seketika itu Junaedi menemui adiknya tersebut untuk memberitahukan kabar bahagia itu. Nurhayati menangis mendengar status tersangkanya dibatalkan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
tangkapan layar kompas.com
Nurhayati 

TRIBUNJOGJA.COM - Junaedi menemukan kabar dari media massa bahwa status tersangka adiknya, Nurhayati, dalam kasus korupsi dana desa Citemu, telah dibatalkan. Seketika itu Junaedi menemui adiknya tersebut untuk memberitahukan kabar bahagia itu.

Junaedi pun mengatakan kepada Nurhayati, bahwa status tersangka yang diterima adiknya tersebut telah dihentikan. Mendengar kabar dari kakaknya itu, Nurhayati seketika menangis. 

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi, saat menceritakan bagaimana kabar bahagia itu sampai kepada adiknya. 

"Sudah, sudah mendengar dari media. Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Saat mendengar kabar bahagia itu dari kakaknya, Nurhayati hingga saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.

Terkait kabar dihentikannya status tersangka itu, hingga saat ini, Junaedi dan Nurhayati masih belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," kata Junaedi, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menuliskan status di akun Twitter miliknya dan menjelaskan bahwa status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenkopolhukam Rizal Musytari mengonfirmasi kebenaran status Mahfud tersebut.

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa hingga merugikan uang negara senilai Rp 818 juta.

Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.

Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat.

(*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved