Berita Kota Yogya Hari Ini

Anggota Aprindo Dilarang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Meski Stok Terbatas

Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) DPD Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam ketersediaan minyak goreng satu harga

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
via setkab.go.id
minyak goreng 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) DPD Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam ketersediaan minyak goreng satu harga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun demikian, Aditya Suryadinata, Ketua Aprindo DPD Yogyakarta mengakui bahwa di beberapa gerai mungkin masih terjadi kekosongan stok.

Aditya menyatakan bahwa setiap hari pihaknya melakukan evaluasi internal, dari hasil evaluasi dan masukan yang Aprindo Yogyakarta lakukan terdapat beberapa kendala.

Baca juga: Telkomsel Luncurkan Program Scan Berhadiah #CepatAntiRibet Periode 1 Februari - 30 April 2022

Kendala tersebut antara lain pasokan barang dari distributor tidak dapat bisa memenuhi 100 persen purchase order (PO) yang dikeluarkan dari peritel modern.

"Panic buying di ritel modern masih terjadi, karena masyarakat melihat kelangkaan barang dan adanya selisih harga dengan pasar tradisional yang lebih mahal di atas harga HET Rp 14 ribu," ungkapnya Sabtu (26/2/2022).

Dalam kesempatan itu ia juga menekankan bahwa anggota Aprindo tidak boleh memberikan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng meski ada keterbatasan stok.

"Namun untuk tujuan pemerataan, sepanjang barang nya masih terbatas kami sarankan dilakukan pembatasan maksimal pembelian 2 pcs," tambahnya.

Di tengah kelangkaan minyak goreng saat ini, distributor menjamin anggotanya tidak melakukan penimbunan.

Sebaliknya, justru aktif membantu pemerintah untuk distribusi minyak goreng yang merata. Ini merupakan fungsi ritel sebagai penjual ecer ke pengguna akhir.

"Selain itu juga kami patuh terhadap UU No 7 Tahun 2014 dan Perpres no 71 Tahun 2015 yang jelas menyebutkan bahwa penimbunan oleh pelaku usaha itu dilarang," tandasnya.

Baca juga: Perikanan UGM Gelar Kontes Liga Fancy Guppy Nasional di Kompleks Pemkab Bantul

Adapun Undang-undang no 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 29 ayat 1 berbunyi: Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/ atau hambatan lalu  lintas perdagangan barang.

Selain itu ada pula Peraturan Presiden Republik Indonesia no 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.  

Aprindo berharap di masa seperti ini distributor bisa menambah atau setidaknya mencukupi jumlah permintaan dari Peritel.

"Sedangkan pemerintah membantu mendorong para distributor mengucurkan barangnya ke ritel modern dan pasar tradisional agar kebutuhan masyarakat tercukupi," tutupnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved