Berita Kota Magelang Hari Ini
Kurangi Kerumunan saat PPKM Level 4, Parkiran Alun-alun Kota Magelang Dipasangi Road Barrier
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melakukan pemasangan road barrier (pembatas jalan) di sebagian lingkar Alun-alun yang biasanya dijadikan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melakukan pemasangan road barrier (pembatas jalan) di sebagian lingkar Alun-alun yang biasanya dijadikan tempat parkir kendaraan.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, pembatasan area parkir bertujuan untuk mengurangi keramaian di alun-alun.
"Kebijakan ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terkait peraturan penerapan PPKM level 4. Namun, kami tetap menyisakan space parkir di dekat area Tuin Van Java Kuliner," ucapnya saat dikonformasi Tribunjogja.com, pada Jumat (25/02/2022).
Baca juga: Berikut Daftar Ketersedian Tempat Tidur RS Rujukan Covid-19 dan Selter Kalurahan di Bantul
Ia menambahkan, diberikannya space parkir di area kuliner agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) tak kehilangan pembelinya.
Karena, selama PPKM Level 4 para PKL tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional.
"Kami antisipasi kan kerumunan di alun-alun, kayak nongkrong atau kegiatan yang sekedar kumpul-kumpul. Kalau untuk makan masih bisa," terangnya.
Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 25 Februari 2022: Tambah 2.778 Kasus, 9 Pasien Meninggal
Sementara itu, ia menambahkan, pelaksanaan pembatasan area parkir di kawasan alun-alun akan mengikuti perkembangan level dan kasus Covid-19 di Kota Magelang.
Jika, level menurun maka kebijakan pembatasan parkir bisa dilonggarkan.
"Kami menyesuaikan progress leveling (PPKM), jadi belum bisa dipastikan. Tetap mengikuti arahan dari Wali Kota dan perkembangan kasus Covid-19 juga," tutupnya. (ndg)