Buntut Tertangkapnya Residivis Kurir Sabu-sabu, Polres Sleman Dalami Dugaan Jaringan Lapas

Ia diciduk atas perkara yang sama. Sebelumnya, ia masuk penjara karena kedapatan memakai narkoba, kini ditangkap lagi karena nekat menjadi kurir sabu

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan (tengah) menunjukkan Pelaku berikut barang bukti sabu di Mapolres Sleman, Selasa (2/22/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pria asal Salatiga, Jawa Tengah berinisial HWP (44) kembali ditangkap polisi setelah dua bulan bebas dari penjara.

Ia diciduk atas perkara yang sama alias sebagai residivis.

Sebelumnya, ia masuk penjara karena kedapatan memakai narkoba, kini ditangkap lagi karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 46,95 gram.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan menceritakan, pelaku HWP ditangkap jajarannya pada 28 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Magelang Semarang. Tepatnya di lampu merah secang, Magelang.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi dugaan adanya seorang kurir yang hendak mengantar sabu-sabu. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan. 

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46,95 gram. 

"Barang tersebut akan diantar ke seseorang, yang nantinya akan dipecah. Kemudian diedarkan ke wilayah Jateng dan DIY," kata Irwan di Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022). 

Menurutnya, pelaku HWP menjadi kurir sabu-sabu dengan motif ekonomi. Setiap berhasil mengantar barang haram maka mendapat upah sekitar Rp 50 ribu setiap gramnya.

Upah tersebut belum dibayar tetapi sudah dijanjikan. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dikemas paket dan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan DIY. 

Harga jual setiap gram-nya Rp 1,4 juta. Jika sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 46,95 gram, artinya serupa dengan nominal Rp 50-60 juta. Satu gram sabu-sabu tersebut bisa digunakan oleh 15 orang. 

"Kami bisa menyelematkan 700-an orang di DIY dan Jateng," tutur dia. 

Irwan mengatakan, pelaku HWP belum lama keluar dari Lapas di wilayah Semarang Barat atas kasus pemakaian narkoba. Kini, ia kembali ditangkap sebagai kurir.

Dari pengakuannya, pelaku dikenalkan oleh seseorang di dalam Lapas. Karenanya, perkara ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian untuk mengungkap apakah ada jaringan Lapas atau tidak. 

"Kami masih mendalami terkait dugaan jaringan lapas. Kami masih pelajari dan masih selidiki, karena pengakuan tersangka di dalam lapas dikenalkan oleh seseorang," kata Irwan.

Polisi juga masih memburu seseorang yang diduga menyuruh tersangka untuk mengantarkan barang haram.

Atas perbuatannya, pelaku HWP disangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35/2009. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved