Tendik Honorer di Kulon Progo Minta Diangkat jadi PNS Lewat Kepres

Koordinator Tendik, Forum GTKHNK35+ Kulon Progo, Sri Yuli Suprihayati menyampaikan sampai saat ini untuk para tendik tidak ada kejelasan regulasi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Perwakilan tendik dari forum GTKHNK35+ Kabupaten Kulon Progo saat ditemui, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah tenaga kependidikan (tendik) di Kabupaten Kulon Progo meminta kepada pemerintah agar ada regulasi pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Keputusan Presiden (Kepres). 

Koordinator Tendik, Forum GTKHNK35+ Kabupaten Kulon Progo, Sri Yuli Suprihayati menyampaikan sampai saat ini untuk para tendik tidak ada kejelasan regulasi. 

Berbeda dengan guru yang telah memperoleh kejelasan regulasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). 

"Kalau guru sudah memperoleh regulasi dari pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara untuk tendik sampai saat ini belum mendapatkan regulasi," kata Sri saat ditemui, Senin (14/2/2022). 

Dikatakannya, jumlah tendik di Kulon Progo yang tergabung di forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ (GTKHNK35+) ada sekitar 350 orang.

Terdiri dari tendik yang mengabdi di tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri. 

Dengan lama pengabdian masing-masing tendik bervariatif mulai 3 tahun hingga di atas 15 tahun. 

Begitu juga honor yang diterima. Ada yang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tenaga kontrak dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan murni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Kalau yg dari APBD dan tenaga kontrak dari Disdikpora langsung sekitar Rp 1 juta. Sementara kalau murni BOS antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta lebih dikit. Karena setiap sekolah berbeda tidak ada patokan yang pasti," kata Sri. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kemantren Gondokusuman Ditutup Sementara 

Baca juga: Kenapa Pemerintah Pilih Buka Pendaftaran PPPK Dibanding CPNS? Penjelasan Kemenpan RB

Gaji yang diterima tersebut tidak sebanding dengan beban kerja saat mengajar.

"Bahkan ada tendik yang beban kerjanya melebihi PNS," ungkapnya. 

Senada, Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Kulon Progo, Suparman memohon kepada pemkab setempat agar melayangkan surat kepada pemerintah pusat supaya diangkat menjadi PNS melalui Kepres. 

"Harapan kami mewakili di tendik karena sudah lama mengabdi berpuluh-puluh tahun agar bisa mendapatkan imbalan menjadi PNS tanpa tes lewat Kepres," ucapnya. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengapresiasi kinerja tendik yang selama ini mengabdi di lapangan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sebenarnya sudah memberikan masukan ke Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Namun untuk pengangkatan seperti guru menjadi PPPK kewenangannya di pemerintah pusat. 

"Terkait pengangkatan tendik hampir semua kewenangannya di pemerintah pusat. Bila mereka menyampaikan aspirasinya dipersilakan. Pemkab Kulon Progo mengapresiasi kiprah para tendik ini," ucapnya. (Tribunjogja)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved