Insentif PPnBM Kendaraan Diperpanjang Sampai September 2022
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022.
Menilik aturan yang baru diundangkan pada Rabu (2/2) tersebut, insentif PPnBM untuk sejumlah kendaraan berlaku hingga masa pajak September 2022.
Ada dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM di 2022.
Segmen pertama adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) alias low cost green car (LCGC) dengan banderol paling banyak Rp200 juta.
Mobil jenis ini menerima insentif baik pada periode pertama, kedua, hingga ketiga tahun 2022.
Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).
Lantas segmen kedua yakni kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc harga antara Rp200 juta-250 juta.
Insentif yang didapatkan berupa diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang hanya berlaku pada periode Januari-Maret 2022.
Kedua segmen yang menjadi penikmat insentif PPnBM tahun ini sama-sama diberikan syarat kandungan komponen lokal atau local purchase paling sedikit sebanyak 80 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, beleid itu berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
PPnBM-DTP untuk kendaraan bermotor sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kelas menengah di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan diberlanjutkannya insentif ini, diharapkan kinerja otomotif yang strategis bagi perekonomian bisa terus menguat dan kembali ke level di sebelum pandemi, atau bahkan lebih baik tahun 2022," katanya pada keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Adapun peran PPnBM-DTP di sektor otomotif sendiri, tidak kalah penting berkontribusi di dalamnya. Mengingat, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen di 2022 menjadi tumbuh 12,1 persen di 2021. Begitu juga pada sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari minus 19,9 persen di 2022 menjadi meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," ucap Febrio. (kpc)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 9 Februari 2022 halaman 03