Update Covid 19 Indonesia
Aturan Pembatasan Selama PPKM Level 3 Terbaru yang Berlaku di DIY, Bali, Jabodetabek, Bandung Raya
Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 3 di beberapa daerah. Perpanjangan PPKM level 3 ini buntut angka Covid-19 di Indonesia yang kembali melonjak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan

Namun, kenaikan status tersebut buka lantaran tingginya kasus namun rendahnya tingkat tracing.
"Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).
Berkaca pada karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah. Terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.
Luhut menyebut, beberapa penyesuaian dilakukan diantaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 % jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75 % karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan menggunakan pedulilindungi.
"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tegas Luhut.
Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 %. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60 % pengunjung.
"Untuk mal dibuka pada sampai pukul 21.00 dan maksimal 60 % pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35