Berita Klaten Hari Ini
Pemkab Klaten Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Apa itu?
Organisasi perangkat daerah OPD yang sudah menerapkan TTE seperti di Klaten adalah Dinas kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).
Kegiatan itu sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Untuk awal para kepala OPD dan seluruh camat di Klaten yang memiliki TTE, nanti diharapkan pejabat di bawahnya mengikuti," ujar Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa pada Tribunjogja.com , Minggu (6/2/2022).
Diakui Amin, peralihan dari tanda tangan konvensional ke TTE sebenarnya sudah direncanakan oleh Pemkab Klaten sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Dishub Klaten Masih Mendapat Usulan Penambahan 3 Traffic Light Baru, Ini Lokasinya
Namun saat itu, urung terealisasi lantaran merebaknya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.
"Ini sebenarnya prosesnya sudah sejak 2019 namun belum aktivasi karena ada pandemi dan sekarang sudah aktivasi untuk seluruh camat dulu," papar Amin.
Amin menerangkan, ada beberapa keuntungannya yang bisa diperoleh saat menerapkan TTE tersebut.
"Pertama nanti anggaran untuk kertas bisa kita efisienkan, kedua tidak terkendala ruang dan waktu. Nanti jika camat ada rakor di luar daerah dia tetap bisa membubuhi tanda tangan dalam surat yang dibuat instansinya melalui TTE selama ada internet," ucapnya.
Baca juga: Cek Keakuratan Timbangan Pedagang Pasar Tradisional, DKUKMP Klaten Rutin Lakukan Tera Ulang
Selama ini, papar dia, kalau ada pejabat punya kegiatan di luar daerah, para staf harus menunggu atau menemui ke lokasi acaranya untuk mendapatkan tanda tangan, dan sekarang bisa lebih mudah dengan adanya TTE.
"Yang namanya perubahan tentu akan ada penyesuaian dulu. Nanti ini diterapkan unktuk surat-surat yang nilai resikonya rendah dulu, kalau surat yang menyangkut keuangan dan surat penting itu belum, nanti bertahap," paparnya.
Ia mengatakan, untuk organisasi perangkat daerah OPD yang sudah menerapkan TTE seperti di Klaten adalah Dinas kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil).
"Tapi mereka kan langsung dari kementerian," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-seputar-klaten.jpg)