Berita Kriminal

8 Tahun Dipenjara Tak Membuat Alumni Lapas Nusakambangan Ini Jera

kasus penangkapan warga di kebumen yang belum lama di rilis oleh Satuan Resere dan Narkoba Polres Kebumen

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
Satuan Resere dan Narkoba Polres Kebumen menangkap alumni Lapas Nusakambangan Cilacap, RD (38). 

Tribunjogja.com Kebumen - Kasus peredaran narkotika masih jadi salah satu kasus dominan di dunia kriminalitas.

Berbagai cara digunakan pengedar untuk memasarkan barang haram itu ke penguna.

Disisi lain banyak penguna yang belum mampu lepas dari jerat narkoba yang pernah membelengu mereka.

Seperti kasus penangkapan warga di kebumen yang belum lama di rilis oleh Satuan Resere dan Narkoba Polres Kebumen .

Satuan Resere dan Narkoba Polres Kebumen menangkap alumni Lapas Nusakambangan Cilacap, RD (38).

Warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, itu ditangkap di depan terminal bus Kebumen bersama lima paket sabu.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, RD ditangkap Sat Resnarkoba pada Senin (24/1/2022), sekitar pukul 11.05 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, masing-masing kurang berisi 2,15 gram.

"Barang bukti ini kami amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (3/1/2022).

Kepada polisi, RD mengakui barang tersebut miliknya.

Ini bukan kali pertama RD berurusan dengan polisi karena masalah narkoba.

Pada tahun 2011 silam, RD juga pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Nusakambangan.

Kepada polisi, RD mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

•  Pencuri Bercelana Pendek Pakai Helm Terekam CCTV, TKP Kulon Progo

Pemotor Bawa Celurit Tabrak Tiang Lampu Penerang Jalan di Kota Jogja

Edi mengatakan, RD akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. ( khoirul muzaki )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved