Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemda DIY Larang PKL Malioboro Lakukan Praktek Jual Beli Lapak di Tempat Relokasi

Pemda DIY melarang PKL Malioboro yang mendapat jatah berjualan di Teras Malioboro 1 dan 2 untuk melakukan jual beli lapak.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY melarang PKL Malioboro yang mendapat jatah berjualan di Teras Malioboro 1 dan 2 untuk melakukan jual beli lapak.

Selain itu, pedagang juga tak diperkenankan untuk menyewakan lapaknya kepada pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, aturan itu sudah tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM dengan para pedagang yang menempati lapak baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Probable Omicron di Kota Yogyakarta Bertambah Tiga Pasien 

"Mulai kemarin kan sudah dimulai penandatanganan kontrak dengan pemerintah dan pedagang. Kalau ada penggantian pemilik ya harus ada kontrak baru. Tidak bisa secara sepihak, karena di dalam perjanjian disebutkan tidak boleh di pihak ketigakan," terang Aji, Rabu (2/2/2022).

Jika ada yang melakukan pelanggaran maka kepemilikan lapak dianggap tidak sah karena yang bersangkutan melanggar perjanjian. Karenanya kepemilikan lapak tersebut akan dikembalikan ke Pemda DIY

"Dicabut kontraknya kan. Kalau kontrak kan sudah bunyi tidak boleh dipihak-ketigakan," jelasnya.

Aji melanjutkan, saat ini proses relokasi Malioboro masih terus berlangsung.

Diharapkan pada tanggal 7 Februari mendatang, 1.836 PKL telah menempati tempat relokasi sehingga Jalan Malioboro sudah steril dari aktivitas jual beli pedagang.

Baca juga: PTM di DI Yogyakarta Kembali 50 Persen, Orang Tua Murid Merasa Kecewa dan Sedih

Setelah tanggal tersebut, Pemda DIY akan melakukan upaya penertiban seandainya masih ditemui PKL yang berjualan di lorong-lorong pertokoan maupun sepanjang Jalan Malioboro.

"Tanggal 1-7 kita melakukan upaya preventif meminta mereka segera pindah. Kalau sudah masuk tanggal 8 masih belum pindah atau gerobaknya masih di Malioboro akan dilakukan penertiban," terang Aji.

"Gerobaknya kita angkut atau kita bantu untuk diangkatkan di mana dia berada. Nanti kita cek apakah dia masuk Indra atau bekas kantor Dispar," tambahnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved