Berita Kulon Progo Hari Ini
Tuntut Kejelasan Nasib, Ratusan Buruh Pabrik Briket Gelar Aksi di Gedung DPRD Kulon Progo
Ratusan buruh pabrik pembuatan arang briket menggelar aksi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/1
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ratusan buruh pabrik pembuatan arang briket menggelar aksi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/1/2022).
Mereka merupakan para karyawan yang bekerja di PT Kurnia Bumi Pertiwi di Pleret, Kapanewon Panjatan.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan terkait kejelasan nasibnya yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Meningkat, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Yusron Martova ingin memperjuangkan hak-hak para buruh yang dirumahkan selama kurun waktu dua tahun dengan alasan tidak ada produksi karena terdampak pandemi Covid-19.
Apalagi di perusahaan tersebut ada sekitar 102 karyawan yang berstatus pegawai tetap yang telah bekerja selama 20 tahun.
Bahkan selama dirumahkan tidak ada kompensasi yang diberikan dari pemilik perusahaan.
"Mereka juga tidak ada kesejahteraan selama dirumahkan tetapi ada keterikatan sehingga tidak bisa bekerja di instansi lain. Untuk itu, mereka yang berstatus pegawai tetap menuntut agar di PHK saja," kata Yusron saat ditemui di halaman gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (27/1/2022).
Ia melanjutkan, dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) itu, mereka yang berstatus pegawai tetap bisa bekerja di instansi lain.
Selain itu, juga menuntut pesangon, penghargaan dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) selama kurun waktu mereka bekerja.
Baca juga: Sambut Imlek, Klenteng Poncowinatan di Kota Yogyakarta Mulai Dipasangi Lampion
Selanjutnya, mereka melakukan audiensi kepada Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati dan Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Istana beserta jajarannya. Serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
Hanya saja pemilik dari PT.Kurnia Bumi Pertiwi tidak bisa datang melainkan diwakilkan oleh seorang manajemennya. (scp)