Berita Klaten Hari Ini
Bupati Klaten Sri Mulyani Terima 770 Sertifikat Tanah Aset Pemkab dari BPN, Ini Harapannya
Sebanyak 770 sertifikat terdiri dari tanah pekarangan dan jalan sebanyak 649 bidang dengan 743 sertifikat dan 27 bidang dengan 27 sertifikat.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Klaten menyerahkan sebanyak 770 sertifikat tanah yang merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Klaten .
Penyerahan aset itu diadakan di halaman parkir Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) di Jalan Cokro–Tulung, Rabu, (26/1/2022).
Sebanyak 770 sertifikat yang diserahkan terdiri dari tanah pekarangan dan jalan sebanyak 649 bidang dengan 743 sertifikat dan 27 bidang dengan 27 sertifikat.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala BPN Klaten , Tentrem Prihatin, kepada Bupati Klaten Sri Mulyani, disaksikan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.
Baca juga: Sebanyak 157 Awardee LPDP PK-176 Bestari Swarnabhumi Berikan Pelatihan Teknologi di Klaten
Setelah itu, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi lahan Pemkab Klaten yang sudah disertifikatkan di sekitar Umbul Ingas.
Bupati Klaten Sri Mulyani, mengatakan, atas nama Pemkab Klaten ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Klaten yang telah berhasil mensertifikatkan aset Pemkab Klaten sebanyak 770 sertifikat.
"Semoga ke depan Pemkab Klaten dapat terus bersinergi dengan BPN dalam mewujudkan masyarakat Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera." ucapnya.
Dikatakan Mulyani, Pemkab Klaten terus berharap kepada BPN Kabupaten Klaten untuk terus dapat membantu mengurus aset-aset Pemkab Klaten yang berupa tanah sehingga nantinya dapat semua bersertifikat.
Karena sertifikat aset daerah sangat penting dalam mendapatkan kepastian atas segala sesuatu milik Pemkab Klaten, sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Klaten.
Sri Mulyani juga meminta kepada Kepala OPD yang menggunakan aset tanah namun belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikatnya pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Resmikan Penggunaan Tiga Gedung Baru, Ini Pesannya
Hal ini sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bahwa Kepala OPD selaku pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Lebih lanjut, Mulyani meminta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar menindaklanjuti untuk menertibkan administrasi dan perbaikan tata kelola antara lain tanah jalan kabupaten sebanyak 329 bidang yang ada di DPUPR Bidang Bina Marga.
Kemudian tanah jalan lingkungan sejumlah 433 bidang yang ada di Bidang Cipta Karya DPUPR Klaten.
Sementara itu Kepala BPN Klaten Tentrem Prihatin, menyatakan, pihaknya terus berkomitmen membantu Pemkab Klaten dalam pelaksanaan sertifikat aset-aset Pemkab Klaten.
"Dengan dukungan semua pihak semoga seluruh aset tanah milik Pemkab Klaten segera dapat dilakukan pensertifikatan semuanya," ucapnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Sri-Mulyani-Terima-770-Sertifikat-Tanah-Aset-Pemkab-dari-BPN-Ini-Harapannya.jpg)