Aturan Main Baru Dan Mengenal NPWP Serta Syarat Membuat NPWP

Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP? Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
dok.istimewa
Ilustrasi : Tarif pajak 

TRIBUNJOGJA.COM - Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP?

Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya. NPWP itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jadi, setiap warga Indonesia yang sudah masuk kriteria wajib pajak wajib memiliki NPWP.

Lalu apa fungsi NPWP? Sebelum membahas fungsi NPWP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu NPWP.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bisa dikatakan, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak, layaknya KTP dan SIM. NPWP diperlukan untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002. Sembilan digit pertama pada NPWP adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak.

Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.

Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.

Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Lalu apa manfaat dan fungsi NPWP? NPWP memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan

Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar?

Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan?

Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21.

Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Syarat membuat NPWP

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tentu berbeda. Berikut penjelasannya:

Wajib pajak orang pribadi

1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan:

WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

WNA: Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat membuat

NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan:


WNI: Fotokopi KTP WNA: Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP

Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami:

WNI: Fotokopi KTP

WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA

Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Wajib pajak badan

1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit:

Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi

Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:

WNI: Fotokopi Kartu NPWP

WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):

Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP

Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota
bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:

WNI: Fotokopi Kartu NPWP

WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai wajib pajak.

3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan dengan status sebagai Cabang:

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:

WNI: Fotokopi Kartu NPWP

WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Itulah informasi tentang apa itu NPWP, fungsi NPWP, serta syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Adapun untuk cara daftar NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Fungsi NPWP dan Syarat Membuatnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved