Indonesia Masuki Gelombang 3 Pandemi Covid-19, Kasus Harian Tembus 2.116, Tertinggi Sejak September

Angka kasus harian di atas 2000 kasus per hari ini merupakan yang pertama kali sejak September 2021 lalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Indonesia 

"Kalau dibilang memasuki gelombang 3 sudah jelas, ini kan sudah naik ini, lagi awal-awal dari gelombang 3 kita ini," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Dicky mengatakan, saat ini peningkatan kasus Covid-19, khususnya Omicron, memang terkesan perlahan.

Namun, belajar dari negara lain, kasus yang meningkat pelan-pelan itu berubah menjadi eksponensial dalam waktu singkat.

Bahkan, kecepatannya melebihi penularan varian Delta.

"Ini yang sulit dicegah, apalagi mayoritas ini nggak bergejala dan banyak juga orang nggak melakukan tes, juga kapasitas tes di banyak negara terbatas, sehingga yang terjadi adalah pada gilirannya kalau kita terlambat memitigasi," ucap Dicky.

Dicky pun khawatir perburukan situasi pandemi di berbagai negara akan terjadi juga di Indonesia.

Apalagi, mengingat kemampuan testing dan tracing di Tanah Air yang masih terbatas.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan.

Selain itu, tidak kalah penting yakni mempercepat vaksinasi, utamanya pada anak-anak, lansia, dan orang dengan komorbid atau penyakit bawaan.

Jika negara tak cukup antisipatif, bukan tidak mungkin angka kematian ikut melonjak karena fasilitas kesehatan tak mampu menampung penambahan beban yang besar.

Butuh ketegasan Meski situasi memburuk, pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait pengetatan mobilitas hingga saat ini.

Belum lama ini pemerintah justru mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia karena mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Artinya, pintu masuk RI kini terbuka bagi semua negara. Tak hanya itu, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air kini hanya 7×24 jam.

Padahal, sebelumnya karantina bagi WNI yang tiba dari 14 negara berlaku 14×24 jam.

Di luar 14 negara itu WNI dan WNA wajib karantina 10×24 jam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved