PPKM Diperpanjang, Aturan Main Baru Makan di Restoran Jawa-Bali PPKM Level 1-3

Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM.

Editor: ribut raharjo
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2023 untuk meminimalisasi penularan virus corona.

PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah mengenai pelaksanaan makan atau minum di tempat umum.

Adapun beberapa aturan main baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Wilayah PPKM level 1

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan

* Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,

* Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan

* Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved