PPKM Diperpanjang, Aturan Main Baru Makan di Restoran Jawa-Bali PPKM Level 1-3
Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2023 untuk meminimalisasi penularan virus corona.
PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah mengenai pelaksanaan makan atau minum di tempat umum.
Adapun beberapa aturan main baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Wilayah PPKM level 1
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan
* Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung.
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,
* Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan
* Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,