Ghozali Effect, Warga Kini Ramai-ramai Jual Foto Selfie di OpenSea

Setelah heboh kesuksesan Ghozali Everyday alias Sultan Gustaf Al Ghozali di OpenSea, kini warga Indonesia juga ramai-ramai menjual foto selfie

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
kompas.com
Laman OpenSea Ghozali Ghozalu yang menjual foto selfie di konten Ghozali everyday 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah heboh kesuksesan Ghozali Everyday alias Sultan Gustaf Al Ghozali di OpenSea, kini warga Indonesia juga ramai-ramai menjual foto selfie di platform yang sama. Mereka tampaknya ingin mengikuti jejak pemilik akun Ghozali Ghozalu yang menjadi miliarder dari foto selfienya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi memperingatkan agar warga bisa lebih bijak, hati-hati dan berpikir panjang sebelum mengikuti tren tersebut.

Lantaran, ini dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari semisalnya bocornya data-data pribadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum," kata Dedy dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022) sebagaimana dilansir kompas.com.

Dedy menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi mesti dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan.

Di sisi lain, pihaknya bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Tanah Air agar tidak dimanfaatkan serampangan.

Dia akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan K/L lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," ucap Dedy.

Lebih lanjut dia pun meminta para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tandas Dedy. (*/kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved