Berita DIY

Berita DIY : Mengurai Problematika Reklame di DI Yogyakarta

Meriahnya reklame yang menghiasi jalanan Yogyakarta menyelipkan berbagai problematika.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Ilustrasi penurunan banner tanpa izin oleh Satpol PP Yogyakarta. Foto diambil Selasa (16/2/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda, Christy Mahatma, Azka Ramadhan, Sri Cahyani Putri, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM – Meriahnya reklame yang menghiasi jalanan Yogyakarta menyelipkan berbagai problematika.

Satpol PP DIY mencatat setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.

Dalam ketentuan pemasangan reklame dan baliho telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Yang di dalamnya mengatur terkait aturan pemasangan baliho maupun reklame yang baik dan benar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan kondisi dilematis dirasakan jajaran penegak perda Satpol PP DIY, lantaran mereka tak dapat berbuat banyak, sebab keberadaan baliho yang membahayakan pengguna jalan mayoritas berada di jalan nasional dan jalan kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota maupun yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional juga berfokus pada pendapatan pajak reklame atau baliho.

Biarpun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak ada, asal pajak pendapatan reklame jalan, maka keberadaan baliho dibiarkan meski realitanya melanggar ketentuan dari segi keselamatan.

Kondisi itu lah yang mengakibatkan sejumlah jalan di beberapa kawasan di DIY menjadi 'hutan baliho' yang tumbuh lebat.

"Jadi biarpun IMB bermasalah, izinnya tak ada, asalkan masih bayar pajak, mereka dibiarkan. Pemerintah kabupaten/kota fokusnya ke pendapatan," ungkapnya.

Semua Baliho di Jalan Provinsi Belum Berizin

Pun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta ( DPUPESDM DIY ) menyebut baliho di jalan provinsi ilegal.

Hal itu karena pemrakarsa baliho tidak mengurus izin.

Kepala DPUPESDM DIY , Anna Febriyanti mengatakan selama ini belum ada pemrakarsa yang mengurus izin, sehingga dipastikan baliho di jalan provinsi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut peraturan daerah tersebut, pemrakarsa wajib memiliki izin.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, satu di antaranya adalah rekomendasi dari DPUPESDM DIY .

"Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi. Selama ini memang belum pernah ada yang mengajukan izin," katanya, Kamis (13/01/2022).

Anna menyebut mengajukan izin pemanfaatan jalan untuk iklan tidak sulit.

Hal itu karena Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY memberikan banyak kemudahan terkait perizinan.

"Tetapi kan ada persyaratannya, misalnya beton harus kuat. Kemudian kalau terlalu mepet jalan nggak boleh, titiknya (pemasangan baliho) juga ngak boleh asal, mungkin itu juga mempengaruhi," sambungnya.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 termaktub beberapa sanksi yang mengintai jika terjadi pelanggaran.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian denda, dan terakhir adalah pembongkaran. 

Ia mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk melakukan pengawasan.

Bahkan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk penindakan.

"Koordinasi kami dengan Satpol PP DIY baik, kami juga pernah menindaklanjuti baliho di Jalan Kaliurang, bersama dengan pemerintah kabupaten (Sleman). Jadi diperlukan kerjasama lintas sektor. Dan jika terjadi sesuatu, misal baliho ambruk dan menimpa orang, itu jadi tanggung jawab pemrakarsa," ungkapnya.

Satpol PP di Kabupaten/Kota Lakukan Penindakan

Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menertibkan delapan reklame tidak berizin selama satu tahun penuh.

Lokasinya pun tersebar di deretan kawasan strategis di sudut-sudut kota pelajar. 

"Kita kan ada beberapa jenis kategori reklame, yang umbul-umbul, rontek, itu juga reklame. Tapi, kalau yang billboard ukuran besar, ada delapan buah yang kami tertibkan, ya, selama 2021 lalu," urai Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, Kamis (13/1/2022). 

Serupa, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan pihaknya akan menertibkan pemasangan papan reklame tak berizin yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon. 

Sepanjang 2021, ia mencatat ada 11.390 lembar spanduk atau banner umum dan 716 lembar spanduk rokok yang tak berizin. 

Papan reklame yang tak berizin tersebut biasanya ditemukan di wilayah strategis yang mudah dilihat oleh khalayak umum. 

Meliputi jalan provisi di perempatan Nagung dan Perempatan Kenteng (Nanggulan), Jalan Negara di Proliman Karangnongko serta jalan kabupaten di Perempatan Pasar Wates. 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul membongkar paksa 6 baliho yang berada di Kota Wonosari.

Adapun pembongkaran dilakukan setelah aparat Satpol-PP terjun melakukan penertiban.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan belum lama ini.

"Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari," jelas Edi dihubungi pada Kamis (13/01/2022).

Menurutnya, 6 baliho yang dibongkar tersebut didapati tak memiliki izin.

Selain itu, pemasangannya pun dinilai tidak sesuai ketentuan alias tidak pada tempatnya.

Tak hanya itu, Edi mengatakan pihaknya mendapati jenis reklame lain yang dinilai melanggar.

Antara lain 12 spanduk serta 167 pamflet atau banner.

"Spanduk terpasang melintang di atas jalan, sedangkan pamflet ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga tiang rambu," ujarnya.

Menurut Edi, seluruh baliho yang melanggar langsung dibongkar, begitu pula dengan jenis reklame lain.

Adapun spanduk hingga pamflet tanpa izin tersebut kini disimpan di gudang Satpol-PP.

Ia juga mengatakan langkah penertiban masih akan terus berjalan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved