Berita Kriminal
Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP
Tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) asal Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diamankan polisi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) asal Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diamankan polisi.
Penyebabnya adalah melanggar Pasal 285 KUHP.
Pasal 285 KUHP adalah perkosaan, menurut kamus hukum, perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Bagaimana kronologi kejadian itu?

Berikut penjelasan dari Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zaku pada konferensi pers di halaman depan Mako Polres Magelang, pada Jumat (14/01/2022).
Kronologi kejadian bermula saat korban ADP dan tersangka PA (pacar korban) yang sudah dikenalnya selama dua bulan berjanjian untuk bertemu di lampu merah Bandongan pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana. Saat, di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras (minuman keras) sampai mabuk. Hingga, tertidur di kamar tersangka," ujarnya saat konferensi pers di halaman depan Mako Polres Magelang, pada Jumat (14/01/2022).
Ia melanjutkan, pada Senin (03/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, masih di rumah tersangka NI.
Tersangka NI masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban, sembari mengancam akan dibunuh jika tidak mau mematuhi perkataan tersangka.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka PA juga melakukan hal sama pada korban serta turut mengancam korban.
"Kemudian, pada pukul 19.30 WIB tersangka anak di bawah umur N (15) datang ke rumah tersangka NI. Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," terangnya.
Aksi kejam tersangka ini pun terus berlanjut. Tak hanya melakukan pemerkosaan, para tersangka pun turut melakukan Penyekapan kepada korban hingga 4 hari lamanya.
Di mana, kejadian ini terungkap pada Rabu (05/01/2022).
Ketika, pihak keluarga korban mengetahui anaknya pergi dari Ponpes.
Lalu, melaporkan ke perangkat desa setempat.
Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh warga setempat, pada Kamis (06/01/2022).
"Di mana, saat itu tersangka PA dan N mengajak korban ADP ke rumah temannya yang lain, masih satu lokasi. Namun teman tersangka itu, tidak ada di tempat. Di situlah, pada tersangka langsung diamankan oleh warga setelah dilakukan pencarian," jelasnya.
Sementara itu, untuk kondisi korban terdapat luka pada bagian tangan bekas tali rafia dan luka di bagian intim.
korban pun langsung dilarikan ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan oleh Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan, serta psikiater dari RSUD Muntilan.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol miras merek Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA, dan 1 buah handphone milik korban.
"Atas kasus ini, para tersangka terkena Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk proses tersangka di bawah umur disesuaikan dengan pasal perlindungan anak," urainya. ( Tribunjogja.com )