Berita Kriminal

Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP

Tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) asal Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diamankan polisi

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) 

Tribunjogja.com Magelang - Tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) asal Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diamankan polisi.

Penyebabnya adalah melanggar Pasal 285 KUHP.

Pasal 285 KUHP adalah perkosaan, menurut kamus hukum, perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Bagaimana kronologi kejadian itu?

Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022)
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Berikut penjelasan dari Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zaku pada konferensi pers di halaman depan Mako Polres Magelang, pada Jumat (14/01/2022).

Kronologi kejadian bermula saat korban ADP dan tersangka PA (pacar korban) yang sudah dikenalnya selama dua bulan berjanjian untuk bertemu di lampu merah Bandongan pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana. Saat, di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras (minuman keras) sampai mabuk. Hingga, tertidur di kamar tersangka," ujarnya saat konferensi pers di halaman depan Mako Polres Magelang, pada Jumat (14/01/2022).

Ia melanjutkan, pada Senin (03/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, masih di rumah tersangka NI.

Tersangka NI masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban, sembari mengancam akan dibunuh jika tidak mau mematuhi perkataan tersangka.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka PA juga melakukan hal sama pada korban serta turut mengancam korban.

"Kemudian, pada pukul 19.30 WIB tersangka anak di bawah umur N (15) datang ke rumah tersangka NI. Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," terangnya.

Aksi kejam tersangka ini pun terus berlanjut. Tak hanya melakukan pemerkosaan, para tersangka pun turut melakukan Penyekapan kepada korban hingga 4 hari lamanya.

Di mana, kejadian ini terungkap pada Rabu (05/01/2022).

Ketika, pihak keluarga korban mengetahui anaknya pergi dari Ponpes.

Lalu, melaporkan ke perangkat desa setempat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved