Komentar Gibran Rakabuming Raka Setelah Dilaporkan Terlibat Dugaan KKN dan TPPU

Gibran telah angkat bicara. Wali Kota Solo itu mengaku tak tahu menahu perihal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJOGJA.COM - Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo memberikan tanggapan setelah ia dan saudaranya, Kaesang Pangarep, dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.

Pelapor merupakan merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98. Dua putra Presiden Joko Widodo tersebut merespons laporan tersebut dan menyatakan siap bila diperiksa KPK.

Tribun Jogja mengutip dari laman kompas.com, Gibran telah angkat bicara. Wali Kota Solo itu mengaku tak tahu menahu perihal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK. Namun demikian, ia mengaku siap jika diperiksa dan dipanggil KPK mengenai laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Jokowi itu.

Pernyataan KPK

KPK membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti. "Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Dugaan KKN

Pelapor, Ubedila, mengatakan laporan ini terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Menurutnya, pada tahun 2015 ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved