Berita Kriminal Hari Ini
Pelajar Bawa Celurit Bikin Keributan Diringkus Tim Regul Polsek Umbulharjo
Seorang pelajar diciduk Polisi lantaran membawa celurit, yang diduga hendak digunakan untuk aksi kejahatan jalanan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Seorang pelajar berinisial LGM berusia 18 tahun diciduk Polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit, yang diduga hendak digunakan untuk aksi kejahatan jalanan.
Remaja asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 00.40 WIB di depan sebuah toko, Jalan Cantel, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Pada hari Selasa telah diamankan seorang pelajar membawa senjata tajam jenis celurit, pelaku berusia 18 tahun, jenis kelamin laki-laki,”kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis (7/1/2022).
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula saat pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan membawa sajam celurit menuju sebuah toko di Jalan Cantel, Umbulharjo.
Sesampainya di lokasi, pelaku kemudian membuat keributan dengan warga.
Baca juga: Melihat Kembali Aksi Tim Regul Polsek Umbulharjo Pembasmi Klitih
“Seorang warga kemudian melapor ke Polsek Umbulharjo. Kemudian tim Patroli Regul (Redam Gulung kejahatan) dari Polsek datang mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam jenis celurit,” ungkap Timbul.
Kapolsek Umbulharjo Kompol A Setyo Budiantoro menambahkan, seusai mengamankan pelaku yang membawa sajam celurit tersebut, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku LGM merupakan anggota geng Yogyakarta.
Sedangkan motif pelaku membuat keributan dan membawa sajam jenis celurit itu memang sedang memancing keributan.
“Pelaku seorang pelajar sekolah menengah yang tergabung dalam gank anak muda Yogyakarta. Dia sudah diamankan oleh tim patrol kami dari Tim Regul, motifnya mencari gara-gara,” terang dia.
Atas perbuatannya itu pelaku dapat disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Melihat-Kembali-Aksi-Tim-Regul-Polsek-Umbulharjo-Pembasmi-Klitih.jpg)