Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka Berlaku Mulai Senin 3 Januari 2022

Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Ini berlaku untuk satuan pendidikan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
instagram /kemdikbud.ri
Aturan Sekolah Tatap Muka 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan main baru sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 pada Senin 3 Januari 2022. 

Terutama untuk daerah PPKM level 1-3, aturan dan ketentuan wajib PTM termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Nah, berikut ini detail ketentuan dan aturan main baru sekolah tatap muka yang berlaku mulai Senin 3 Januari 2022, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com:

Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka

Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?

1. PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

- PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Ketentuan PTM terbatas lainnya

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

- terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
- pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat PTM terbatas

Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak.

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3. Berikut ini ketentuan terbarunya:

- PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
- PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
- Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/150000765/berlaku-besok-ini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-daerah-level-1-4?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved