ASN Pemkab Magelang Dilarang Cuti dan Mudik saat Nataru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk bepergian ke luar daerah
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru.
Serta dilarang mengambil cuti selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Hal itu pun tercantum dalam, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 300.2/ 3497/ 22/ 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
Baca juga: Khawatir Keselamatan Andin dan Balon Biru, Sakit Jantung Papa Surya Kambuh Lagi
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan, pembatasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Karena diperkirakan berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022," capnya pada Jumat (10/12/2021).
Namun, ia melanjutkan, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Magelang, dan bekerja di instansi Kabupaten Magelang yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantornya.
ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
"Jika dalam keadaan terpaksa ASN perlu bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Magelang," ungkapnya.
Baca juga: Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG Sabtu 11 Desember 2021: Potensi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Di samping itu, Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun aturan ini dikecualikan bagi ASN atau PPPK yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
"ASN yang melanggar SE ini akan diberi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," urainya. (ndg)