7 Gugatan Warga Ngawen Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Pengadilan Negeri Klaten, Ini Alasannya
Sebanyak 7 gugatan warga Desa Manjungan dan Desa Pepe Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Suasana persidangan permohonan gugatan warga terdampak tol Yogyakarta-Solo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten, Senin (22/11/2021).
"Kita sudah jalani persidangan juga, dan fakta-fakta persidangan tidak disampaikan saat putusan. Malah diterima karena pengajuanya telat," ucap dia. (Mur)