7 Gugatan Warga Ngawen Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Pengadilan Negeri Klaten, Ini Alasannya

Sebanyak 7 gugatan warga Desa Manjungan dan Desa Pepe Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Suasana persidangan permohonan gugatan warga terdampak tol Yogyakarta-Solo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten, Senin (22/11/2021). 

"Kita sudah jalani persidangan juga, dan fakta-fakta persidangan tidak disampaikan saat putusan. Malah diterima karena pengajuanya telat," ucap dia. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved