7 Gugatan Warga Ngawen Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Pengadilan Negeri Klaten, Ini Alasannya
Sebanyak 7 gugatan warga Desa Manjungan dan Desa Pepe Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 7 gugatan warga Desa Manjungan dan Desa Pepe Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo tidak diterima Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten tidak menerima 7 perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persyaratan formil.
"Baik, dari perkara permohonan keberatan yang diajukan warga terdampak tol, ada beberapa perkara yang sudah diputus, itu ada sekitar 7 perkara," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat TribunJogja.com temui di kantornya, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta Jumat 10 Desemebr 2021: Tambah 16 Kasus Baru, 36 Orang Sembuh
Menurut Rudi, adapun yang maksud dari syarat formil seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3 tahun 2016 dan Perma 2021, permohonan keberatan diajukan dalam 14 hari kalender sejak dilakukan musyawarah penetapan
"Ketika kita melihat musyawarah dilakukan tanggal 26 (Oktober 2021)dan pendaftaran perkara dilakukan 15 (November 2021), berarti itu sudah melebihi waktu 14 hari kalender," jelasnya.
Kemudian, kata dia, 7 perkara yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten itu, tidak diterima sebagian besar karena memang tidak memenuhi syarat formil.
"Perlu saya luruskan kembali, putusan Pengadilan Negeri Klaten bukan menolak, akan tetapi menyatakan tidak dapat diterima 2 hal itu berbeda. Kalau terkait syarat formil yang tidak terpenuhi berarti itu tidak dapat diterima. Kalau pihaknya tidak bisa membuktikan baru ditolak, cuma ini tidak terpenuhi syarat formilnya," papar Rudi.
Selanjutnya, Rudi menyampaikan, hingga saat ini gugatan perkara terkait nilai ganti rugi proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten masuk sebanyak 34 perkara dan 7 perkara diantaranya sudah diputus serta sisanya masih berjalan.
"Kalau jumlah yang masuk kalau nggak salah ada sekitar 34 perkara tapi sepertinya kemarin masih ada lagi sehingga saya belum lihat detail jumlahnya, yang jelas di atas 30 perkara," ungkapnya.
Puluhan perkara gugatan itu, lanjut Rudi sejauh ini berasal dari dua desa yakni Desa Pepe dan Desa Manjungan yang berada di Kecamatan Ngawen.
Kemudian, ia menegaskan jika majelis hakim yang bertugas menangani perkara permohonan keberatan tersebut bekerja secara profesional dan memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, warga Desa Manjungan yang tanahnya ikut kena tol, Aryo Wibowo membenarkan warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten.
Baca juga: Kehilangan Sejumlah Pemain, PSS Sleman Pincang Jelang Laga Menghadapi Persela Lamongan
Beberapa perkara sudah diputus tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
"Gugatan yang sudah diputus ada sekitar 7 perkara dengan hasilnya tidak diterima. Masak (gugatan) kami tidak diterima karena sudah melampui batas pendaftaran padahal kita sudah bayar uang masukan berkas pergugatan Rp1,7 juta," jelasnya.
Padahal lanjut dia, waktu mendaftarkan berkas itu pihaknya mengurus hingga pukul 23.00 WIB.
"Kita sudah jalani persidangan juga, dan fakta-fakta persidangan tidak disampaikan saat putusan. Malah diterima karena pengajuanya telat," ucap dia. (Mur)