Kasus Pamer Aurat di Yogyakarta International Airport, 2000 File Video Jadi Bukti

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 hingga 2021 mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST | Dok Tribunjogja.com
polisi juga menemukan file video vulgar dan foto selfie milik tersangka FCN. 

Tribunjogja.com Sleman -- Pemeriksaan tersangka pemeran video pamer aurat di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berlanjut.

Polisi mengamankan perempuan yang diduga pemeran video senonoh di Bandara YIA. Terduga diamankan di sbeuah stasiun kereta di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Polisi mengamankan perempuan yang diduga pemeran video senonoh di Bandara YIA. Terduga diamankan di sbeuah stasiun kereta di Bandung, Sabtu (4/12/2021). (Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

Ujungnya polisi juga menemukan file video vulgar dan foto selfie milik tersangka FCN.

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 hingga 2021 mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Slema

Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.

"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc.

"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.

Keuntungan Ekonomi

Tersangka juga diketahui mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta perbulan.

Nilai rupiah sebesar itu bersumber dari konten berbau pornografi yang telah dibikin oleh tersangka berinisial FCN (23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto GM Pasaribu, mengatakan motif utama tersangka melakukan aksinya itu lantaran adanya dorongan hasrat seksual yang menarik, baik terkait lokasi, orang, dan tempat atau waktu untuk merekam kebiasaan eksibionis.

"Karena dorongan hasrat seksual itu, membuat tersangka merekam sendiri aksinya menggunakan ponselnya," katanya, saat jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Kemudian, motif kedua dijelaskan Roberto dalam kurun waktu 2017 sampai dengan saat ini tersangka melakukan suatu motif ekonomi atas konten pornografi yang diproduksinya, dengan mengunggah ke situs berbayar yang semua servernya berada di luar negeri.

"Salah satu situs yang bisa kami sebut itu situs onlyfans. Tersangka mengunggah videonya ke situs berbayar itu," jelasnya.

Dari cara yang dilakukannya itu, tersangka mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

"Kalau kami melihat secara analisa konten, jadi pendapatan bisa diperkirakan Rp20 juta," terang dia.

Sementara anggota tim Psikolog yang turut memeriksa tersangka, Jatu Anggraeni, mengatakan munculnya kasus yang dilakukan FCN alias S ada beberapa penyebabnya.

Salah satunya trauma masa lalu yang dialami tersangka, membuat pemahaman sosial, serta psikologi tersangka bermasalah.

Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memperbaiki kondisi psikologi tersangka yakni mengembalikan persepsi dan pemahaman tersangka terhadap kerugian mempertontonkan alat kelamin dan bagian tubuh lainnya.

"Salah satunya terapi untuk mengurangi persepsinya terhadap perilaku mempertontonkan alat kelaminnya, kemudian terapi untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara normal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved