Upah Buruh
Usulan UMK Karawang Rp 5,1 Juta Ditolak, Ini Besaran Final yang Disetujui Pemprov Jabar
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tidak mengalami kenaikan di tahun 2022. Hal ini diperoleh setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak usulan
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang. Usulan yang diajukan kepada Pemprov Jabar itu sebesar Rp 5.166.822,36.
Sebagai informasi, Bupati Karawang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183.
Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, usulan itu ditolak lantaran harus mempertimbangkan PP 36.
Pada akhirnya, Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan upah atau tetap Rp 4.798.312. Demikian sebagaimana yang dilansir Tribun Jabar.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.
Dirinya menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021). (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen"