Mengenal Pokok-pokok Landasan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Raw Pixel via hautehijab.com via tribunnews
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. 

TribunJogja - Islam merupakan agama yang dibawakan oleh nabi Muhammad Saw.

Konsep tentang islam dijelaskan di dalam kitab Mabadi Fikih mushaf Imam Syafi'i.

Dalam kitab Mabadi fikiah dijelaskan bahwa, islam ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya.

Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.

Allah SWT. Berfirman

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Mā afā`allāhu 'alā rasụlihī min ahlil-qurā fa lillāhi wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kai lā yakụna dụlatam bainal-agniyā`i mingkum, wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum 'an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. Surat Al-Hasyr Ayat 7

dalam sebuah hadis Rasulullah saw, bersabdah : Wahai manusia, sunggu telah aku tinggalkan untuk kalian warisan yang jika kalian berpegang teguh padanya, kalian tidak akan sesat selamanya : Al -Qur'an dan Sunnah nabi-Nya. (h.r. Al-Baihaqi)

Ilustrasi ibadah umroh di Mekah, Arab Saudi..
Ilustrasi ibadah umroh di Mekah, Arab Saudi.. (Ist.)

disini saya akan menjelaskan konsep pokok - pokok dasar islam, yaitu :

 Al-Qur’an ialah kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya.

kewajiban yang perlu kita ingat terhadap Al-Quran :

a. Mengimaninya

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِى نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا

Yā ayyuhallażīna āmanū āminụ billāhi wa rasụlihī wal-kitābillażī nazzala 'alā rasụlihī wal-kitābillażī anzala ming qabl, wa may yakfur billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulihī wal-yaumil-ākhiri fa qad ḍalla ḍalālam ba'īdā 

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. Surat An-Nisa Ayat 136

dalam surah An - Nisa ayat 136 memberi penjelasan tentang mempercayai kebenaran - kebenaran Al - Qur'an.

b. Al - Quran harus di hormati dan di agungkan.

c. mempelajari, Mengajarkan, Membaca, menghafal, dan menadaburkan.

d. Mengamalkan hukum - hukum dan ajarannya

Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.

hal yang wajib diketahui seorang muslim tentang dasar - dasar islam.

a. Mengimani dan meyakini bahwa hadis diakui sebagai nasihat dan kelanjutan dari Al - Qur'an.

b. Mempelajari dan menyampaikan

c. mengamalkannya

Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad saw. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.

Lantas Seteah rasulullah saw mangkat (wafat), yang menggantikannya memecahakann permasalahan adalah para ulama.

Para ulama bersepakat atas hukum yang belum ada di al - quran dan Sunah.

Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.

Qiyas didasarkan karena ketiga sumber di atas tidak ada yang bisa menjawab suatu hukum.

Hukum ini dijadikan salah satu alternatif, dengan tetap menjadikan tiga pokok di atas sebagai pedoman pokok.

Hukum ini di ajukan dengan mencoba menyamakan sumber hukum, akibat, sebab, efek dan masih memiliki kekerabatan dari masalah tertentu.

contoh : Narkoba itu tidak terdapat dalil pasti, namun karena narkoba membuat suatu efek samping yang lebih berbahaya dari Khamr, maka Narkoba pun menjadi suatu barang haram.

Terjemahan Mabadi Fiqih jus tiga dan Quran Muslim

Wallahu a'lam bishawab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved