Inilah 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Umat Muslim harus mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Sebab, jika wudu batal, maka ibadah yang dilakukan pun menjadi tidak sah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM – Wudhu adalah syarat sah salat bagi umat Islam.
Wudhu juga dianjurkan sebelum melaksanakan kegiatan lainnya, seperti membaca Alquran, belajar, tidur, dan sebagainya.
Umat Muslim harus mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan wudhu.
Sebab, jika wudu batal, maka ibadah yang dilakukan pun menjadi tidak sah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak ada salat bagi orang ynag tidak punya wudhu,” (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah).
Lalu, hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu?
Berikut adalah 4 hal yang dapat membatalkan wudhu menurut para ulama:
1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang
Dua lubang yang dimaksud adalah dubur dan qubul. Hal yang keluar bisa berupa air kecil, air besar, gas, madzi (cairan bening lengket), atau wadi (cairan putih kental).
عن ابي ھریرة یقول :قال رسول ﷲ صلى ﷲ علیھ وسلم :لا تقبل صلاة
من أحدث حتى یتوضأ قال رجل من حضر موت :ما الحدث یا أبا ھریرة؟ قال :فساء أوضراط
“Abu Hurairah berkata,“ Rasulullah SAW bersabda, tidak akan diterima salatnya orang yang berhadats sampai ia berwudhu. “Seorang laki-laki dari Hadramaut berkata,“ Wahai Abu Hurairah, Apa itu hadas? “ia menjawab, “Kentut yang disertai bunyi atau yang tidak disertai bunyi.”
2. Hilangnya akal
Hilangnya kesadaran baik karena gila, pingsan, mabuk, atau obat-obatan adalah hal yang dapat membatalkan wudhu. Tidur juga dapat membatalkan wudhu jika membuat seseorang kehilangan kesadaran, baik tidur berbaring atau duduk.
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ tidur kemudian salat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah ﷺ.
3. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan baik sengaja maupun tidak dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda,
“Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu,” (HR. Malik, Syafie, Abu Dawud dengan sanad shahih).
4. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dewasa
Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa adanya penghalang mampu membatalkan wudhu, terlebih jika akibat sentuhnya itu menimbulkan syahwat. Kecuali, menyentuh dengan mahram, seperti anak kecil.
Itulah hal yang dapat membatalkan wudhu.
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang senantiasa menjaga wudhu.
(MG – Endry Nur Latiefah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wudhu-najis.jpg)