Narapidana Mati di Oklahoma Ini Dapat Pengampunan Dua Jam Sebelum Dieksekusi

Bagaimana tidak, narapidana yang divonis mati pada tahun 1999 silam tersebut mendapatkan ampunan beberapa jam sebelum eksekusi matinya digelar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
CNN
Terdakwa hukuman mati, Julius Jones diampuni beberapa jam sebelum eksekusinya. 

TRIBUNJOGJA.COM, OKLAHOMA - Keberuntungan masih menaungi Julius Jones, seorang terpidana mati kasus pembunuhan di Oklahoma.

Bagaimana tidak, narapidana yang divonis mati pada tahun 1999 silam tersebut mendapatkan ampunan beberapa jam sebelum eksekusi matinya digelar.

Ampunan diberikan oleh Gubernur Oklahoma, Kevin Stitt memberikan ampunan kepada Jones, Kamis (18/11/2021).

Meski mendapatkan pengampunan, Jones tetap harus menjalani sisa hidupnya di penjara.

Sebab, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya diganti dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan bebas bersyarat.

Dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com yang menyadur dari CNN, keputusan Stitt itu hanya beberapa jam dari waktu eksekusi Jones yang akan dilakukan di Penjara Negara Bagian Oklahoma di McAlester.

Rencananya ia akan dieksekusi pada pukul 4 sore waktu setempat.

Jones dan pengacaranya kemudian mengetahui tentang pengampunan itu pada 12.45 siang, pada saat pertemuan terakhir mereka.

Sang pengacara mengungkapkan Jones telah ditahan di penjara di luar tempat eksekusi selama dua pekan terakhir.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Magelang Racuni 2 Warga Pakai Air Putih Sianida, Korban Meninggal di Mobil

Ia juga telah menerima makanan terakhir pada Rabu (17/11/2021) malam.

Menurut sang pengacara rasa lega yang luar biasa pecah ketika berita bahwa Jones tak akan dieksekusi tiba.

Stitt yang merupakan gubernur dari Republik mengungkapkan di Twitter pengampunan itu datang berdasarkan bahan pertimbangan dan peninjauan yang cermat, dan telah disajikan oleh semua pihak dalam kasus ini.

Dewan Pengampunan dan Pembebasan Bersyarat Oklahoma telah merekomendasikan hukuman Jones diubah menjadi penjara seumur hidup dengan kemungkinan bebas bersayarat.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Senin (1/11/2021), hasilnya adalah 3-1.

Namun pada perintah eksekutifnya, Stitt mengatakan baik konstitusi negara maupun undang-undang negara bagian tidak memberikan wewenang kepada dewan dan gubernur untuk merekomendasikan pergantian itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved